Menelusuri Makna Nisfu Sya’ban dalam Kerangka Berpikir Ushul Fiqh

MAHADALYATTARMASI.AC.ID, PACITAN – Malam Nisfu Sya’ban kembali hadir dalam kalender umat Islam. Momentum ini selalu disambut dengan beragam tradisi ibadah, mulai dari doa bersama, pembacaan Al-Qur’an, hingga muhasabah diri. Di balik suasana religius tersebut, perbincangan mengenai hukum pengkhususan malam Nisfu Sya’ban juga kembali mengemuka.

Sebagian kalangan memandang amalan Nisfu Sya’ban sebagai praktik yang tidak memiliki dasar kuat dalam syariat. Sementara itu, sebagian umat memaknainya sebagai bagian dari tradisi memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Perbedaan ini telah berlangsung lama dalam sejarah pemikiran Islam.

Dalam khazanah keilmuan klasik, polemik semacam ini selalu dikaji melalui pendekatan ushūl fiqh. Ulama tidak memutuskan hukum secara sederhana, melainkan melalui proses istinbath yang berlapis, mempertimbangkan dalil, konteks, serta tujuan syariat.

Secara bahasa, bid‘ah berarti sesuatu yang diadakan tanpa contoh sebelumnya. Al-Qur’an menyebut:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“(Allah adalah) Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya.” (QS. Al-Baqarah: 117)

Dalam terminologi syariat, bid‘ah memiliki batasan yang lebih spesifik. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam menjelaskan:

ما أُحدِثَ مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه

“Sesuatu yang diada-adakan dan tidak memiliki landasan dalam syariat.”

Penjelasan ini menjadi rujukan penting dalam membedakan antara bid‘ah secara bahasa dan bid‘ah secara hukum agama. Ulama Ahlusunnah juga mengembangkan klasifikasi bid‘ah sebagaimana dirumuskan oleh al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salām ke dalam lima hukum: wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram, sesuai dengan keterkaitannya pada maqashid syariah.

Dalam ushūl fiqh, kaidah:

الأصل في العبادات المنع

“Hukum asal ibadah adalah terlarang,”

tidak berdiri sendiri. Kaidah ini selalu dibaca bersama dalil umum, konteks sosial, ‘urf yang baik, serta niat pelakunya. Karena itu, praktik ibadah yang tidak dilakukan Nabi secara spesifik tidak otomatis dipandang sebagai penyimpangan.

Islam juga mengajarkan pengagungan terhadap waktu-waktu tertentu. Al-Qur’an dan Sunnah menunjukkan bahwa sebagian waktu memiliki keutamaan khusus, seperti Ramadan, sepuluh hari Dzulhijjah, hari Arafah, dan Asyura.

Rasulullah SAW bersabda tentang puasa Asyura:

أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله

“Aku berharap kepada Allah agar puasa Asyura menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim)

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa pengagungan waktu merupakan bagian dari tradisi ibadah dalam Islam. Dari sinilah lahir konsep ta‘ẓīm al-zamān, yakni memuliakan waktu dengan meningkatkan kualitas amal.

Dalam konteks Nisfu Sya’ban, sejumlah hadis juga menjadi rujukan. Salah satunya diriwayatkan Ibn Hibban:

يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

Hadis ini menyebutkan bahwa Allah memberikan ampunan kepada seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban, kecuali kepada orang yang menyekutukan-Nya dan yang menyimpan permusuhan.

Dalam kajian hadis, riwayat-riwayat tentang Nisfu Sya’ban memiliki kualitas yang beragam. Namun, dalam konteks faḍā’il al-a‘māl, hadis-hadis tersebut diposisikan sebagai penguat motivasi ibadah.

Praktik generasi awal Islam menunjukkan adanya perbedaan cara memaknai malam Nisfu Sya’ban. Ulama wilayah Syam seperti Makhul dan Khalid ibn Ma‘dan dikenal menghidupkan malam tersebut dengan ibadah. Sementara ulama Hijaz cenderung tidak mengkhususkannya, tanpa melakukan pengingkaran keras.

Perbedaan ini tercatat sebagai ikhtilāf al-amṣār, yakni perbedaan berdasarkan wilayah dan tradisi keilmuan. Dalam ushūl fiqh, perbedaan semacam ini dipandang sebagai keluwesan syariat.

Dalam kaidah hukum Islam, tark al-nabī atau tidak dilakukannya suatu amalan oleh Nabi tidak selalu bermakna larangan. Diamnya Nabi dan para sahabat dalam beberapa perkara memberi ruang kebolehan selama tidak ada larangan tegas.

Berdasarkan kerangka tersebut, pengkhususan Nisfu Sya’ban dipahami sebagai bentuk ta‘ẓīm al-zamān. Ia bertumpu pada dalil umum tentang keutamaan ibadah, bukan pada penetapan hukum yang bersifat mengikat.

Nisfu Sya’ban tidak ditempatkan sebagai kewajiban, juga tidak sebagai sunnah muakkadah. Ia berada dalam wilayah amalan tambahan yang dianjurkan secara umum. Pada saat yang sama, praktik ini juga tidak termasuk bid‘ah yang tercela.

Tradisi memperbanyak doa, membaca Al-Qur’an, bersedekah, dan bermuhasabah pada malam Nisfu Sya’ban dipahami sebagai upaya membersihkan hati menjelang Ramadan. Momentum ini menjadi ruang refleksi spiritual bagi umat.

Di tengah kehidupan modern yang sarat distraksi, malam Nisfu Sya’ban sering dimanfaatkan sebagai waktu untuk menenangkan jiwa, memperbaiki hubungan dengan sesama, dan memperkuat ikatan dengan Allah.

Pendekatan ushūl fiqh juga mengajarkan etika dalam menyikapi perbedaan. Tradisi dijaga tanpa disakralkan secara berlebihan. Perbedaan pendapat dipahami sebagai bagian dari kekayaan intelektual umat.

Polemik Nisfu Sya’ban akhirnya tidak berhenti pada soal boleh atau tidak. Lebih dari itu, ia menjadi pelajaran tentang kedewasaan beragama, keluasan ilmu, dan pentingnya menjaga persaudaraan.

Dalam bingkai tersebut, Nisfu Sya’ban hadir sebagai pengingat bahwa waktu bukan sekadar angka dalam kalender, melainkan ruang untuk memperbaiki diri, memperkuat iman, dan menyiapkan hati menyambut bulan suci Ramadan. (*)

Penulis: Syamsul Rozikin

Editor : Yusuf Arifai

Leave a Comment