Mengembalikan Esensi Maulid: Melacak Batas Syariat dan Etika Perayaan dalam Pemikiran K.H. Hasyim Asy’ari
MAHADALY-ATTARMASI.AC.ID, PACITAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW telah lama menjadi bagian integral dari identitas kultural dan keagamaan masyarakat Muslim di berbagai penjuru dunia, khususnya di Nusantara. Tradisi ini dirayakan dengan penuh sukacita melalui pembacaan syair-syair pujian (mada’ih), lantunan sholawat, serta penyajian hidangan bagi jemaah.
Namun, di balik semarak perayaan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: Bagaimana batas-batas syariat mendefinisikan Maulid yang ideal? Di manakah titik batas antara ekspresi cinta (mahabbah) yang dianjurkan dengan praktik keimanan yang menyimpang dari etika Islam?
Pertanyaan mendasar inilah yang dijawab secara komprehensif oleh Rais Akbar Nahdlatul Ulama, Hadratussyaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari, dalam risalah fenomenalnya yang berjudul At-Tanbihat al-Wajibat li Man Yashna’ al-Maulid bi al-Munkarat (Peringatan-Peringatan Wajib bagi Orang yang Menyelenggarakan Maulid dengan Kemungkaran). Melalui karya ini, Kiai Hasyim tidak menekankan pembahasannya pada penolakan terhadap tradisi Maulid itu sendiri, melainkan pada rekonstruksi substansi dengan mengembalikan Maulid ke koridor syi’ar yang murni dan bersih dari kemungkaran.
1. Format Ideal Perayaan Maulid menurut Para Ulama
Dalam pandangan Hadratussyaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari, perayaan Maulid yang dianjurkan (yustahabb) oleh para imam dan ulama memiliki formula sederhana, beradab, serta sarat nilai kemanusiaan dan spiritualitas. Maulid bukan tentang kemewahan berlebihan atau hura-hura, melainkan wadah edukasi sejarah keislaman dan ajang silaturahmi.
Secara eksplisit, teks dalam risalah tersebut menegaskan substansi perayaan Maulid:
يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِ الْعُلَمَاءِ الاتى ذكره أَنَّ الْمَوْلِدَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ الْأَئِمَّةُ هُوَ اجْتَمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَّسَرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةُ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَأِ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِي جَمْلِهِ وَمَوْلِدِهِ مِنَ الْإِرْهَاصَاتِ وَمَا بَعْدَهُ مِنْ سِيَرِهِ الْمُبَارَكَاتِ ثُمَّ يُوضَعُ لَهُمْ طَعَامٌ يَأْكُلُونَهُ وَيَنْصَرِفُونَ
“Dapat dipahami dari perkataan para ulama bahwa perayaan Maulid yang dianjurkan oleh para imam adalah berkumpulnya masyarakat, membaca ayat-ayat Al-Qur’an secukupnya, meredaksi riwayat mengenai awal mula kerasulan Nabi SAW, peristiwa keagungan serta tanda-tanda kenabian (irhashat) saat kelahirannya, hingga perjalanan hidupnya yang penuh berkah. Kemudian disajikan makanan untuk mereka santap, lalu mereka pulang.”
Konstruksi perayaan ideal ini mencakup tiga pilar utama:
- Transmisi Pengetahuan Spiritual: Pembacaan Al-Qur’an dan penelusuran rekam jejak (sirah) kehidupan Nabi SAW.
- Dimensi Sosial (Al-Ihsan): Penyediaan makanan (ith’am ath-tha’am) bagi kaum miskin dan para tamu yang hadir.
- Ketertiban: Kehadiran jemaah difokuskan pada kekhusyukan, tanpa adanya tindakan destruktif maupun keramaian berlebihan yang tidak bernilai ibadah.
2. Landasan Historis dan Teologis Perayaan Maulid
Untuk memberikan landasan akademis dan yuridis yang kokoh, K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari memetik argumen penting dari otoritas ulama klasik:
2.1. Catatan Historis dari Al-Hafizh Abu Syamah
Kiai Hasyim mengutip ulama mazhab Syafi’i termasyhur, Al-Hafizh Abu Syamah (guru dari Imam An-Nawawi), melalui karyanya Al-Ba’its ‘ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits. Abu Syamah mencatat sejarah awal pembentukan perayaan Maulid secara kolosal di kota Irbil (Irak modern) di bawah pemerintahan Sultan Al-Muzaffar Kaukabri, serta peran Sheikh Umar bin Muhammad al-Mulla di Mosul:
وَمِنْ أَحْسَنِ مَا ابْتَدِعَ فِي زَمَانِنَا مَا كَانَ يُفْعَلُ بِمَدِينَةِ إِرْبِلَ جَبَرَهَا اللَّهُ تَعَالَى كُلَّ عَامِ فِي الْيَوْمِ الْمُوَافِقِ لِيَوْمِ مَوْلِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الصَّدَقَاتِ وَالْمَعْرُوفِ وَإِظْهَارِ الزِّينَةِ وَالسُّرُورِ فَإِنَّ ذَلِكَ مَعَ مَا فِيهِ مِنَ الْإِحْسَانِ إِلَى الْفُقَرَاءِ مُشْعِرٌ بِمَحَبَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعْظِيمِهِ…
“Dan di antara hal baru (bid’ah hasanah) terbaik yang diciptakan pada zaman kami adalah apa yang dilakukan setiap tahun di kota Irbil pada hari yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi SAW, yaitu berupa sedekah, kebaikan, serta menampakkan perhiasan dan kegembiraan. Sesungguhnya hal itu, di samping mengandung kebaikan kepada kaum fakir, juga menunjukkan rasa cinta kepada Nabi SAW, pengagungan, dan keagungan beliau di dalam hati pelakunya…”
2.2. Argumen Teologis: Analogi (Qiyas) Abu Lahab
Selain itu, kutipan dari kitab Al-Anwar al-Muhammadiyyah karya Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani menghadirkan pandangan ahli hadis dan qira’at, Imam Ibn al-Jazari. Pandangan ini menyoroti riwayat diringankannya siksa Abu Lahab setiap hari Senin karena sukacitanya saat memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, yang mengabarkan kelahiran Nabi Muhammad SAW:
فَإِذَا كَانَ هَذَا أَبُو لَهَبٍ الْكَافِرُ الَّذِي نَزَلَ الْقُرْآنُ بِذَمِّهِ جُوزِيَ بِفَرَحِهِ لَيْلَةَ مَوْلِدِ النَّبِيِّ… فَمَا حَالُ الْمُسْلِمِ الْمُوَحِّدِ مِنْ أُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَرُّ بِمَوْلِدِهِ وَيَبْذُلُ مَا تَصِلُ إِلَيْهِ قُدْرَتُهُ فِي مَحَبَّتِهِ؟
“Jika Abu Lahab saja—seorang kafir yang celaannya diabadikan dalam Al-Qur’an—tetap mendapat balasan diringankan siksanya di neraka karena bergembira atas kelahiran Nabi SAW, maka bagaimanakah keadaan seorang Muslim bertauhid dari umatnya yang bergembira atas kelahirannya dan mengerahkan kemampuannya demi mencintai beliau?”
Analogi (qiyas) ini digunakan oleh para ulama untuk menegaskan bahwa dorongan emosional berupa rasa gembira (farihu) atas sosok Rasulullah SAW adalah manifestasi iman yang sangat dihargai dalam Islam, selama diekspresikan dengan cara yang halal.
3. Analisis Fikih Hiburan: Hukum Rebana (Duff) dan Batas Adab
Secara faktual, perayaan Maulid sering kali diiringi oleh tabuhan seni rebana atau duff. K.H. Hasyim Asy’ari memberikan landasan fikih yang cermat dengan mengutip pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj (Bab Asy-Syahadat).
A. Kontekstualisasi Hukum Rebana/Duff
Menurut mazhab Syafi’i, memainkan dan mendengarkan duff (rebana) hukum dasarnya adalah boleh (ja’iz), bahkan disunnahkan (mustahabb) dalam momentum kegembiraan seperti pernikahan (walimatul ‘ursy), khitanan, penyambutan ulama/pemimpin, serta perayaan keagamaan lainnya.
Landasan hadis yang melatarbelakangi kebolehan ini mencakup riwayat ketika Rasulullah SAW menyetujui nazar seorang hamba sahaya perempuan berkulit hitam untuk memukul rebana sekembalinya beliau dari medan perang dengan selamat:
وَيَجُوزُ… وَاسْتِمَاعُهُ… لِخَبَرِ التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ حِبَّانَ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَجَعَ إِلَى الْمَدِينَةِ مِنْ بَعْضِ مَغَازِيهِ قَالَتْ لَهُ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ: إِنِّي نَذَرْتُ إِنْ رَدَّكَ اللَّهُ سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْكَ بِالدُّفِّ، فَقَالَ لَهَا: إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَافْعَلِي…
“Dan diperbolehkan… mendengarkan (rebana)… Berdasarkan hadis riwayat At-Tirmidzi dan Ibn Hibban bahwa ketika Nabi SAW kembali ke Madinah dari sebagian peperangannya, seorang hamba sahaya perempuan hitam berkata: ‘Aku telah bernazar jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat, aku akan memukul rebana di hadapanmu.’ Beliau bersabda: ‘Jika engkau telah bernazar, maka lakukanlah…'”
B. Perdebatan Mengenai Jalajal (Kincringan) pada Rebana
Ibnu Hajar al-Haitami mendiskusikan perbedaan pendapat mengenai penggunaan duff yang dilengkapi dengan jalajal (kerincing besi/kuningan di pinggirannya, menyerupai tamborin):
- Rebana Polos (Tanpa Jalajal): Ditetapkan berdasarkan konsensus ulama sebagai hal yang diperbolehkan (ja’iz) bahkan sunnah dalam momentum kegembiraan.
- Rebana Ber-Jalajal (Tamborin): Mayoritas ulama Syafi’iyyah (termasuk Ibnu Hajar, As-Subki, dan Al-Bughawi) menilai hukumnya tetap halal dan diizinkan, baik dimainkan oleh laki-laki maupun perempuan (menolak pendapat Al-Halimi yang membatasi hanya untuk perempuan).
- Pendapat Minoritas yang Mengharamkan: Pengarang kitab Al-Hawi as-Saghir dan Imam Al-Adzra’i menilai kerincing besi menghasilkan nada dering (ath-tharab) yang berlebihan sehingga menyerupai alat-alat musik tiup/petik yang dilarang (al-malahi).
Meskipun terdapat silat pendapat (khilafiyah), Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari menarik kesimpulan fleksibel: penggunaan alat musik sederhana seperti rebana dalam Maulid tetap berada dalam ambang batas syariat yang diperbolehkan, selama diimbangi dengan menjaga adab keislaman (mura’at al-adab).
4. Relevansi Kritis: Pemikiran K.H. Hasyim Asy’ari Masa Kini
Teks risalah At-Tanbihat al-Wajibat memperlihatkan posisi intelektual K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari yang sangat objektif dan proporsional. Beliau menolak dua sikap ekstrem:
- Ekstremitas Puritan (Penolakan Total): Kelompok yang menganggap seluruh rangkaian perayaan Maulid sebagai bid’ah dhalalah (kesesatan) yang terlarang secara mutlak.
- Ekstremitas Permisif (Kebebasan Tanpa Batas): Kelompok yang merayakan Maulid namun mengotorinya dengan kemaksiatan, seperti ikhtilath (bercampur baurnya laki-laki dan perempuan), joget yang tidak sopan, musik raung yang melalaikan, atau pemborosan dana yang mengabaikan nilai keadilan sosial.
Sintesis Pemikiran
Melalui penelusuran riwayat ulama terdahulu (seperti Abu Syamah, Ibn al-Jazari, dan Ibnu Hajar al-Haitami), K.H. Hasyim Asy’ari menggarisbawahi bahwa Maulid pada dasarnya adalah media (wasilah), bukan ibadah mahdhah yang kaku. Kerangka hukum dari perayaan Maulid sangat bergantung pada isi dan tata cara pelaksanaannya:
- Jika Maulid diisi dengan Al-Qur’an, edukasi sirah, penyampaian sedekah, dan puji-pujian yang sopan, maka ia berstatus Sunnah / Bid’ah Hasanah.
- Namun, jika perayaan Maulid ditumpangi oleh hal-hal yang melanggar syariat, keharaman tersebut berlaku pada tindakan maksiatnya, bukan pada momentum perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW itu sendiri.
Kesimpulan
Karya Hadratussyaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari ini menyajikan petunjuk yang amat jernih bagi umat Islam modern. Peringatan Maulid Nabi hendaknya dikembalikan pada esensi historisnya: sebagai momentum re-charging imunitas moral dan spiritual umat, sarana pengusung kepedulian sosial bagi kaum duafa, serta wahana mengekspresikan rasa cinta (mahabbah) kepada Nabi Muhammad SAW secara santun, beradab, dan bermartabat.
Daftar Pustaka
- Asy’ari, Muhammad Hasyim. At-Tanbihat al-Wajibat li Man Yashna’ al-Maulid bi al-Munkarat. Jombang: Maktabah At-Turath al-Islami, t.t.
Penulis: Rani Afra Fitriani
