Bidik Visi Pusat Pendidikan Islam Dunia, Kemenag Terbitkan 8 Mandat Tata Kelola Beasiswa BIB 2026
MAHADALY-ATTARMASI.AC.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI kian serius mematangkan tata kelola Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB).
Melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Kemenag mematok target ambisius agar beasiswa kolaborasi bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini mampu menjadikan Indonesia sebagai episentrum pendidikan Islam dunia.
Gagasan besar tersebut menjadi napas utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang berlangsung di Hotel Orchardz, Kemayoran, Jakarta, pada 10–12 September 2026.
Dokumen Kesimpulan dan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Puspenma Kemenag, Dr. H. Ruchman Basori, S.Ag., M.Ag., menegaskan tiga pilar utama penyelenggaraan BIB dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Ketiga pilar itu meliputi: menjadikan Indonesia destinasi pendidikan Islam global, mencetak tenaga profesional yang peka sosial, serta melahirkan para pemimpin masa depan.
“Kerja sama dan kolaborasi sangat diperlukan antara para pihak, Puspenma, LPDP Kemenkeu RI, dan PTP. Penguatan kolaborasi menjadi keniscayaan agar tujuan diselenggarakannya BIB dapat terwujud,” kata Ruchman, Jumat (11/9/2026) malam.
8 Rekomendasi Taktis untuk Kampus Mitra
Demi merealisasikan target tersebut, Rakor yang dihadiri sekitar 100 delegasi termasuk 74 Wakil Rektor PTKIN dan pengelola beasiswa perguruan tinggi umum tersebut menelurkan delapan rekomendasi taktis.
Secara birokrasi, pimpinan kampus diwajibkan membentuk Tim Pengelola BIB yang terintegrasi. Sistem layanan satu pintu ini diyakini mampu memangkas kebingungan administratif para mahasiswa.
Puspenma juga menjadwalkan rekonsiliasi program dan anggaran secara berkala dengan seluruh kampus mitra minimal satu kali dalam satu semester.
Selain menuntut kampus proaktif melakukan sosialisasi dan inovasi program akademik (double degree, kelas akselerasi, hingga penguatan prodi ilmu falak dan tahfiz), Kemenag menaruh perhatian khusus pada perlindungan hak belajar.
Dokumen tersebut secara tegas melarang kampus melakukan pemutusan studi terhadap mahasiswa yang mengalami keterlambatan pencairan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sebagai jaminan keberlangsungan akademik, Puspenma akan menerbitkan surat tunda bayar kepada institusi terkait.
Lebih lanjut, Kemenag dan pihak kampus sepakat untuk bertindak tegas terhadap awardee yang melanggar hukum, etika, dan norma sosial melalui mekanisme pembinaan bersama.
Rumusan strategis ini turut disaksikan dan mendapat arahan langsung dari Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Phil. Kamaruddin Amin, Ph.D., guna memastikan standar operasional penyelenggaraan beasiswa berjalan akuntabel di seluruh kampus di Indonesia. (*)
