Mengapa Dunia Membutuhkan Green Waqf?

MAHADALY-ATTARMASI.AC.ID, PACITAN- Peradaban modern sedang menghadapi paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan teknologi, industrialisasi, dan pertumbuhan ekonomi telah mendorong peningkatan kemakmuran yang belum pernah terjadi dalam sejarah manusia. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut justru melahirkan berbagai krisis multidimensional yang mengancam keberlangsungan kehidupan. Perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis air bersih, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran udara, dan meningkatnya frekuensi bencana alam menjadi indikator bahwa model pembangunan yang selama ini diagungkan ternyata menyimpan masalah mendasar.

Krisis iklim hari ini bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia merupakan cermin dari krisis paradigma pembangunan global. Selama lebih dari dua abad, sistem ekonomi kapitalisme meletakkan pertumbuhan sebagai tujuan tertinggi. Alam diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi tanpa batas, sementara keberhasilan pembangunan diukur melalui angka produksi dan akumulasi modal. Akibatnya, hubungan manusia dengan lingkungan berubah dari relasi amanah menjadi relasi eksploitasi. Ketika keuntungan ekonomi menjadi ukuran utama, kelestarian ekologi sering kali dikorbankan.

Fenomena tersebut tampak jelas pada meningkatnya emisi karbon global yang sebagian besar bersumber dari aktivitas industri dan konsumsi energi fosil. Logika pasar yang berorientasi keuntungan jangka pendek telah mendorong penggunaan sumber energi murah meskipun berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan. Dalam perspektif ini, krisis iklim pada hakikatnya merupakan konsekuensi dari kegagalan sistem ekonomi yang menempatkan pertumbuhan di atas keberlanjutan.

Indonesia menjadi salah satu negara yang merasakan dampak persoalan tersebut secara nyata. Sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang sangat panjang, Indonesia menghadapi kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim. Ketergantungan terhadap energi fosil masih menjadi tantangan utama. Batu bara masih mendominasi bauran energi primer nasional dengan porsi sekitar 41,1 persen, diikuti minyak bumi 28,1 persen dan gas alam 15,1 persen. Sebaliknya, energi baru terbarukan baru mencapai sekitar 15,7 persen, padahal Indonesia memiliki potensi energi hijau lebih dari 3.600 gigawatt yang sebagian besar belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara potensi yang dimiliki dan kemampuan aktual untuk melakukan transformasi energi.

Persoalan tersebut diperumit oleh kebutuhan pembiayaan yang sangat besar. Untuk memenuhi target pengurangan emisi sebagaimana komitmen nasional dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia membutuhkan pendanaan hingga ribuan triliun rupiah. Keterbatasan fiskal negara membuat pembiayaan transisi energi tidak mungkin hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Dalam konteks inilah dibutuhkan instrumen alternatif yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga memiliki legitimasi moral dan sosial.

Islam sesungguhnya menawarkan jawaban yang sangat menarik terhadap persoalan tersebut. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menempatkan manusia sebagai pemilik mutlak sumber daya alam, Islam memandang manusia sebagai khalifah yang menerima amanah untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab. Al-Qur’an menegaskan:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”

(QS. al-Baqarah: 30)

Konsep kekhalifahan mengandung implikasi etis bahwa manusia tidak memiliki hak untuk merusak lingkungan. Pengelolaan sumber daya harus dilakukan dalam kerangka tanggung jawab kepada Allah SWT dan generasi yang akan datang. Oleh karena⁸itu, keberlanjutan dalam perspektif Islam bukan sekadar kebijakan publik, tetapi bagian dari amanah keagamaan.

Prinsip tersebut semakin jelas ketika Al-Qur’an memperingatkan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”

(QS. al-A’raf: 56)

Ayat ini tidak membatasi makna kerusakan pada aspek moral atau sosial semata. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kerusakan mencakup seluruh tindakan yang menghilangkan kemaslahatan dan merusak tatanan kehidupan. Dalam konteks kontemporer, penebangan hutan secara berlebihan, pencemaran sungai, eksploitasi tambang yang tidak terkendali, dan produksi energi yang merusak lingkungan merupakan bagian dari fasad yang dilarang syariat.

Peringatan yang lebih tegas muncul dalam firman Allah:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia.”

(QS. al-Rum: 41)

Sulit untuk menemukan ayat yang lebih relevan dengan situasi dunia saat ini selain ayat tersebut. Krisis iklim global adalah bukti nyata bahwa aktivitas manusia telah melampaui batas-batas keseimbangan yang ditetapkan Allah SWT.

Menariknya, tradisi keilmuan Islam sejak awal sesungguhnya telah menyediakan fondasi filosofis yang sangat kuat untuk menjawab tantangan keberlanjutan modern. Dalam teori maqāṣid al-syarī‘ah, para ulama menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menulis:

فَمَقْصُودُ الشَّرْعِ مِنَ الْخَلْقِ أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَنَفْسَهُمْ وَعَقْلَهُمْ وَنَسْلَهُمْ وَمَالَهُمْ

“Tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia.”

Jika dicermati lebih dalam, seluruh unsur maqashid tersebut sedang berada dalam ancaman akibat krisis ekologi. Kerusakan lingkungan mengancam keselamatan manusia, menghancurkan harta benda, mengganggu kesehatan fisik dan mental, serta membahayakan kehidupan generasi mendatang. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan persoalan tambahan dalam Islam, melainkan bagian integral dari tujuan syariat itu sendiri.

Atas dasar itu, sejumlah ulama maqashid kontemporer mengembangkan konsep hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan sebagai bentuk pengembangan maqashid klasik. Konsep ini bukanlah inovasi yang bertentangan dengan tradisi, tetapi ekspresi baru dari prinsip kemaslahatan yang telah menjadi inti syariat sejak masa awal Islam.

Dalam konteks inilah Green Waqf memperoleh relevansi yang sangat besar.

Green Waqf merupakan pengembangan wakaf yang diarahkan untuk tujuan keberlanjutan lingkungan dan pembangunan hijau. Berbeda dengan wakaf konvensional yang umumnya berorientasi pada pembangunan fisik seperti masjid atau madrasah, Green Waqf memperluas manfaat wakaf pada sektor konservasi hutan, perlindungan sumber air, energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, rehabilitasi lahan kritis, dan berbagai program ekologis lainnya.

Secara prinsip, Green Waqf memiliki landasan yang sangat kokoh dalam tradisi Islam. Hadis wakaf Umar bin Khattab di Khaibar menjadi dasar utama:

إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

“Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan manfaatnya.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hakikat wakaf adalah menjaga pokok aset agar manfaatnya terus mengalir. Konsep ini sangat berdekatan dengan prinsip keberlanjutan yang saat ini menjadi perhatian dunia internasional.

Imam al-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth mendefinisikan wakaf sebagai:

دوام الانتفاع مع بقاء الأصل

“Keberlangsungan manfaat dengan tetap terjaganya pokok aset.”

Definisi tersebut menunjukkan bahwa konservasi dan keberlanjutan sesungguhnya telah menjadi bagian inheren dari filosofi wakaf sejak awal.

Karena itu, Green Waqf tidak dapat dianggap sebagai gagasan asing yang dipaksakan ke dalam Islam. Justru sebaliknya, Green Waqf adalah kebangkitan kembali semangat wakaf yang pernah menjadi fondasi peradaban Islam. Wakaf Sumur Raumah yang dilakukan oleh Utsman bin Affan merupakan contoh nyata bagaimana wakaf digunakan untuk menjamin akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang vital. Pada masa kini, semangat yang sama dapat diterapkan melalui wakaf hutan, wakaf energi, maupun wakaf konservasi lingkungan.

Potensi pengembangannya di Indonesia sangat besar. Ratusan ribu aset tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah dapat dikembangkan menjadi kawasan konservasi atau pemberdayaan ekologis. Begitu pula potensi wakaf uang yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun dapat diarahkan untuk mendukung proyek energi bersih dan pembangunan rendah karbon.

Lebih dari sekadar instrumen finansial, Green Waqf menawarkan sesuatu yang tidak dimiliki sistem ekonomi modern, yaitu dimensi spiritual. Dalam Green Waqf, keberlanjutan tidak dibangun atas dasar insentif ekonomi semata, melainkan atas kesadaran bahwa menjaga bumi merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Dengan demikian, motivasi perlindungan lingkungan tidak bergantung pada fluktuasi pasar atau kebijakan politik, tetapi bersumber dari keyakinan religius yang lebih permanen.

Inilah kelebihan mendasar yang sering diabaikan dalam diskursus keberlanjutan global. Banyak program lingkungan gagal bertahan karena hanya berlandaskan kalkulasi ekonomi. Ketika keuntungan menurun, komitmen lingkungan ikut melemah. Sebaliknya, Green Waqf menghubungkan pelestarian alam dengan pahala jariyah yang terus mengalir, sehingga mendorong keberlanjutan yang lebih kuat dan berjangka panjang.

Oleh sebab itu, dunia Islam tidak boleh hanya menjadi penonton dalam agenda keberlanjutan global. Umat Islam memiliki warisan intelektual, spiritual, dan institusional yang sangat kaya untuk berkontribusi dalam menyelesaikan krisis iklim. Green Waqf merupakan salah satu instrumen yang berpotensi menjembatani nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan modern.

Kini saatnya Islam tidak sekadar mengikuti arus diskursus global, tetapi tampil sebagai pemberi arah. Ketika dunia mencari model pembangunan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih berkelanjutan, Green Waqf menawarkan paradigma yang mengintegrasikan keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, dan tanggung jawab spiritual sekaligus. Di tengah kebuntuan kapitalisme dan krisis iklim global, warisan peradaban Islam justru menemukan relevansinya yang paling mendasar: menjaga bumi sebagai amanah, memakmurkan alam sebagai ibadah, dan mewariskan kemaslahatan bagi generasi yang akan datang. (*)

Penulis: Muhammad Samsul Rozikin | Editor: Yusuf Arifai

Leave a Comment