Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado Hari Santri 2025

MAHADALY-ATTARMASI.AC.ID, JAKARTA-Janji Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan pesantren akhirnya ditepati. Sehari menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2025, Presiden menandatangani Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden terkait pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Keputusan ini menjadi babak baru penguatan kelembagaan pesantren di Indonesia. Bagi jutaan santri di Tanah Air, langkah tersebut menjadi kado istimewa, sekaligus pengakuan bahwa pesantren kini menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional.

Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Pada 2 Desember 2023, saat berkunjung ke Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Prabowo berjanji di hadapan para kiai dan santri untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara sungguh-sungguh jika dipercaya memimpin Indonesia.

Setahun kemudian, pada 22 Desember 2024, Wakil Menteri Agama RI Romo H. Muhammad Syafi’i kembali hadir di Cipasung. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menunaikan janji tersebut.

“Tiga fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tidak cukup lagi dikelola hanya oleh satuan kerja setingkat eselon II,” ujar Romo Syafi’i.

Kini, janji itu berbuah nyata. Presiden memberi restu pembentukan Ditjen Pesantren, lembaga khusus yang menangani urusan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.

Secara historis, pengakuan negara terhadap pesantren dimulai sejak terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setelah itu, pemerintah membentuk Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Pada 2024, statusnya meningkat menjadi Direktorat Pesantren. Selangkah lagi, kini disiapkan menjadi Direktorat Jenderal.

Menurut Romo Syafi’i, pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi yang efektif: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur. Pesantren memiliki tiga peran utama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi pendidikan pesantren kini menjangkau jenjang dasar hingga ma’had aly atau setara perguruan tinggi. Fungsi dakwahnya menjaga moderasi beragama dan harmoni sosial. Sementara fungsi pemberdayaan masyarakat mendorong kemandirian ekonomi umat.

“Dengan disetujuinya izin prakarsa ini, pemerintah membuka jalan bagi lahirnya Ditjen Pesantren sebagai lembaga yang akan memperkuat tiga fungsi utama tersebut secara lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bagi kalangan pesantren, keputusan ini bukan sekadar penataan birokrasi, tapi pengakuan formal negara atas peran historis dan strategis pesantren dalam pembangunan bangsa.

Langkah Presiden Prabowo ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen terhadap dunia pesantren. “Dari Cipasung janji itu diucapkan, dari Istana janji itu diwujudkan,” ujar Staf Khusus Menteri Agama, Nona Gayatri Nasution, dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Kado Hari Santri 2025 dari Presiden Prabowo ini juga menandai arah baru kebijakan pendidikan Islam Indonesia. Pesantren tak lagi dipandang sebagai lembaga tradisional, tapi menjadi arus utama dalam membangun karakter, iman, dan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Leave a Comment