MA’HADALYALTARMASI, PACITAN-Urf adalah kebiasaan yang dijalankan oleh masyarakat, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Mempertimbangkan ‘urf dalam hukum syar’i bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam bermu’amalah. Imam Al-‘Alai dalam kitabnya “Al-Majmu’ Al-Madzhab fi Qawa’id Al-Madzhab” menyebutkan sejumlah dalil mengenai pertimbangan ‘urf dalam hukum syar’i dan berkata: “فهذه […]