Ma’had Aly At-Tarmasi

Program Studi Fiqh-Usul Fiqh

Visi Program Studi

Menjadi pusat studi dan kaderisasi ahli fiqh/usul fiqh yang profesional dan terdepan di Indonesia serta memiliki keunggulan dan menjadi pewaris tradisi ilmiah dan amaliah salaf al-shalih,

Misi Program Studi:

  1. Menyelenggarakan dan melaksanakan studi fiqh-usul fiqih secara utuh, menyeluruh, dan mendalam melalui sistem perpaduan antara tradisi pondok pesantren dan tradisi akademik perguruan tinggi pada umumnya.
  2. Menyelenggarakan dan melaksanakan kaderisasi ahli fiqh-usul fiqih dengan membekali dan menanamkan tradisi ilmiyah dan amaliyah salaf-al-shalih.
  3. Mengembangkan dan menyelenggarakan  sistem pendidikan pondok pesantren setingkat perguruan tinggi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tujuan Program Studi:

Melahirkan kader-kader ulama ahli fiqih-usul fiqih kontemporer (faqih zamanihi) sebagai pewaris tradisi ilmiah dan amaliah  salaf al-shālih dengan kompetensi menguasai ilmu fiqh, mampu memahami dan menganalisa masalah-masalah fiqhiyah kontemporer, mampu mengaktualisasikan fiqh dan menemukan solusi-solusi fiqhiyah sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga menjadi panutan utama masyarakat.

Kompetensi Dasar Lulusan:

  1. Memiliki kemampuan membaca, menulis, menerjemahkan, memahami, dan mentahqiq kitab-kitab klasik (turats), dengan standar kitab Fathul Mu’in dan atau yang sederajad untuk Ma’had Aly Strata Satu (S.1.)
    1. Memiliki kemampuan memahami dan menguasai kitab/ilmu fiqh bukan hanya sebatas produk ijtihad, lebih dari itu juga  memahami jalan pikiran dan wawasan ulama (kaifiyah al-istinbath wa al-istidlal) yang dituangkan dalam karya besar mereka ;
    1. Mampu memecahkan masalah-masalah kontemporer melalui penguasaan dan wawasan dalam memahami  fiqh ;
    1. Memiliki pemahaman yang mendalam terhadap relevansi antara maqasid al-tasyri’iyah dan nushus al-tasyri’iyah’;
    1. Mempunyai pemahaman dan kemampuan menerapkan metode penggalian dan pengambilan hukum (thariq al-istinbath dan al-istidlal);
    1. Memahami perubahan fatwa seiring dengan perubahan waktu, tempat dan keadaan (taghaiyur al-fatwa bi taghaiyyir al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal);
    1. Memiliki pemahaman dan kemampuan untuk lebih memperhatikan terhadap teks-teks hukum universal (al-kulliyah) daripada hukum-hukum juz’iyah/parsial (ihtimam an-nushush bi al-ahkam al-kulliyah la al-juz’iyyah);
    1. Memiliki kemampuan menyeimbangkan dan menyelaraskan antara sifat al-‘ilm, al-wara’ dan al-i’tidal.