Waspada, Judi Online Jadi Petaka dalam kehidupan

MA’HAD ALY AL-TARMASI, PACITAN– Belakangan ini, masyarakat Indonesia digemparkan dengan kembali maraknya judi online, padahal kita tahu judi hukumnya haram dalam agama islam. Tak sedikit masyarakat Indonesia yang melakukan judi online baik dari kalangan pejabat, publik figur, masyarakat bahkan anak – anak.

Dilansir dari sindonews.com, Indonesia Indonesia disebut sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi online aktif. Menurut survey yang dilakukan Drone Emprit, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi slot dan gacor. Jumlah pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai 201.122 orang dengan perputaran perputaran uang mencapai Rp600 triliun di kuartal I-2024 meningkat dari tahun lalu Rp327 triliun. Menyusul Indonesia, di antaranya Kamboja, Filipina, Myanmar dan Rusia.

Praktik perjudian terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat Indonesia. Padahal sudah diketahui semua kalangan terkait keharaman berjudi baik judi online ataupun tidak. Praktik perjudian telah dilakukan sejak zaman jahiliah, mereka melakukan perjudian hanya untuk bersenang – senang atau sebagai mata pencaharian. Karena praktik seperti ini memiliki banyak mudharat, maka islam mengharamkan.

Allah SWT berfirman;

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah :219)

Pada ayat ini Allah SWT belum mengharamkan berjudi, akan tetapi Allah SWT menerangkan bahwa judi memiliki mudharat dan manfaat. Di dalam kitab Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Imam Al Qurthubi menerangkan asbababun nuzul ayat ini, adalah pada zaman jahiliah ada seorang laki-laki yang beradu nasib dengan laki-laki lain dengan taruhan seluruh hartanya beserta keluarganya. Siapa yang berhasil, dialah yang berhak membawa harta laki-laki lain beserta keluarganya.

Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai mengerti bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan perjudian. Disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
(QS Al-Maidah : 90-91)

Imam Ahmad bin Abdurrahim ad-Dahlawi dalam kitabnya Hujjatullah al-Balighah menuturkan:

اعلم أن الميسر سحت باطل ؛ لأنه اختطاف لأموال الناس عنهم . معتمد على اتباع جهل وحرص وأمنية باطلة وركوب غرر تبعثه هذه على الشرط ، وليس له دخل في التمدن والتعاون ، فان سكت المغبون سكت على غيظ وخيبة ، وإن خاصم خاصم فيما التزمه بنفسه ، واقتحم فيه بقصده ، والغابن يستلذه ، ويدعوه قليله إلى كثيره ، ولا يدعه حرصه أن يقلع عنه ، وعما قليل تكون الترة عليه ، وفي الاعتياد بذلك إفساد للأموال ومناقشات طويلة وإهمال للارتفاقات المطلوبة وإعراض عن التعاون المبني عليه التمدن.

Artinya: Ketahuilah sesungguhnya perjudian adalah penghasilan yang tidak halal yang tidak dibenarkan syara’ karena (pada hakikatnya) perjudian adalah bentuk perampasan terhadap hartanya orang lain denga suatu kesepakatan yang didasari atas mengikuti kebodohan, angan-angan yang tidak benar serta keberanian menerjang suatu hal yang merugikan. Perjudian sama sekali tidak berpartisipasi dalam membentuk perdaban (yang baik) ataupun menolong sesama (dalam kebaikan). Andaikan orang yang dirugikan diam, pastinya diam dengan rasa emosi dan kegagalan. Dan apabila dia bertikai maka (pada hakikatnya) dia bertikai disebabkan oleh apa yang dia sanggupi sendiri dan oleh apa yang dia perbuat.

Perjudian adalah suatu aktifitas yang menempatkan seseorang pada salah satu antara dua nasib, yaitu untung kalau menang dan rugi kalau kalah. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam kitab at tahdzib fi fiqh Imam Syafi’i:

إن القمار يكون الرجل متردداً بين الغنم والغرم

Didalam kitab Nihayatul muhtaj disebutkan bahwa setiap permainan yang patokannya adalah spekulasi hukumnya haram.
وَكُلُّ مَا مُعْتَمَدُهُ التَّخْمِينُ يَحْرُمُ

Oleh sebab itu, alasan judi online diharamkan dalam Islam karena mengandung spekulasi, gharar, dan memiliki mudharat yang banyak, yaitu; merugikan banyak pihak, pemborosan, perceraian, membuat seseorang lalai untuk beribadah kepada Allah SWT, dan pelakunya bisa terjerumus dalam mengonsumsi barang haram karena uang hasil judi jelas haram. Wallahu a’lam. (*)

Penulis: Muhammad Syamsurrozikin

Editor : Yusuf Arifai

Leave a Comment