Bahas Waris hingga KDRT, Mahasantri Ma’had Aly At-Tarmasi Antusias Bedah Hukum Positif Bareng FH UNESA

MAHADALYATTARMASI.AC.ID, PACITAN — Beberapa mahasantri Ma’had Aly At-Tarmasi Pacitan tampak memadati Balai Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, pada Rabu (15/7/2026).

Kehadiran para mahasantri ini untuk mengikuti penyuluhan hukum yang digelar oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH UNESA).

Dalam forum tersebut, para mahasantri yang sehari-hari akrab dengan kitab kuning ini tampak sangat antusias menyandingkan kajian fikih klasik dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Mulai dari urusan sengketa waris, ganti rugi pembebasan lahan, penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga persoalan koperasi desa.

Dukungan penuh atas keterlibatan mahasantri ini disampaikan langsung oleh Mudir Ma’had Aly At-Tarmasi KH Luqman Al Hakim Harits Dimyathi.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa aturan hukum memang harus selalu berkembang dan adaptif guna menjawab tantangan zaman.

Menurut dia, dinamika hukum tersebut seperti transformasi pemikiran Syafi’i lewat konsep qaul qadim (pendapat lama) dan qaul jadid (pendapat baru) yang menunjukkan bahwa hukum Islam selalu elastis dan punya solusi konkret untuk menjawab persoalan sosial riil masyarakat.

Antusiasme mahasantri semakin terlihat saat forum memasuki sesi diskusi interaktif bersama tim pemateri FH UNESA yang beranggotakan Tamsil, Indri Fogar Susilowati, Mahendra Wardhana, Nabilla Desyalika Putri, dan Masda Agatha Sari.

Satu per satu mahasantri melontarkan pertanyaan tajam dan kritis, salah satunya mengenai dialektika pembagian waris antara laki-laki dan perempuan.

Mereka mencoba mencari titik temu antara takaran hukum Islam dengan ruang kesepakatan damai dalam hukum keluarga di Indonesia.

Mendapati pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa meski hukum Islam telah menetapkan porsi dasar tertentu, ahli waris secara hukum positif dan Islam tetap sah melakukan kesepakatan damai atau jalan tengah lewat musyawarah, asalkan masing-masing pihak sudah saling rida dan memahami hak dasarnya.

Tidak hanya urusan waris, ruang diskusi juga memanas saat membahas isu KDRT. Mahasantri aktif mempertanyakan batasan kekerasan psikis seperti intimidasi dan perselingkuhan, hingga aspek perlindungan hukum yang tidak memandang gender korban, baik laki-laki maupun perempuan.

Kolaborasi keilmuan antara hukum negara yang dipaparkan akademisi FH UNESA dan hukum Islam yang dikuasai mahasantri Ma’had Aly At-Tarmasi ini dinilai menjadi ruang belajar yang sangat sehat di tingkat desa.

Acara edukasi hukum yang berlangsung gayeng ini diakhiri dengan pembagian hadiah hiburan bagi para peserta dan mahasantri yang paling aktif bertanya, lalu ditutup dengan sesi foto bersama pada pukul 15.23 WIB. (*)

Penulis: Amalia Nur Eka Putri | Editor: Yusuf Arifai

Leave a Comment