LPM Ma’had Aly Al-Tarmasi, Lulusan Ma’had Aly Bisa Jadi Guru PAI
MAHADALYAL-TARMASI-PACITAN, Ma’had Aly merupakan lembaga perguruan tinggi khas pesantren yang menyelenggarakan program pendidikan yang bersifat spesifik (Takhasus) didalam mengkaji keilmuan islam. Diharapkan para lulusan Ma’had Aly menjadi kader-kader yang mumpuni dalam keagamaan Islam. Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama menetapkan bahwa lulusan Ma’had Aly bergelar sarjana Agama (S.Ag).
Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Ma’had Aly Al-Tarmasi PIP Tremas Pacitan Muhammad Amruddin Latief mengatakan bahwa Nomenklatur Ma’had Aly telah jelas disebutkan dalam dua Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Kedua Undang-Undang ini telah diturunkan kedalam sejumlah regulasi turunanya diantaranya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan dan Peraturan Menteri Agama No 71 Tahun 2015.
“Hal itu menunjukkan bahwa posisi Ma’had Aly memiliki legalitas yang sangat kuat yang sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Regulasi-regulasi tersebut jelas menjadikan Ma’had Aly setara, sama, sejajar, dengan lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan seperti UIN, IAIN, dan STAIN serta lembaga Perguruan Tinggi pada umumnya. Baik dalam pengakuan lulusan Ma’had Aly, status lulusan, maupun perhatian pemerintah terhadap keberlangsungannya, jadi tidak ada alasan untuk meragukan legalitas Ijazah yang dikeluarkan Ma’had Aly.Kata pria yang sering disapa Latif ini Kamis, (13/01/2022)
Selain menjadi pengasuh pesantren, para lulusan Ma’had Aly dapat menjadi dosen perguruan tinggi, guru profesional, penghulu KUA, hakim agama, pegawai pemerintah dalam bidang keagamaan, anggota Dewan Pengawas Syari’ah serta profesi lainya.
Termasuk yang kurang dipahami oleh masyarakat luas, lulusan Ma’had Aly dapat menjadi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP, SLB, SMK, SMK, jadi hal perlu dipahami oleh masyarakat luas sehingga tidak ada penolakan alumni Ma’had Aly dari instansi-instansi terkait yang beralasan Ijazah tidak bisa masuk Kami berharap kepada Mendikbud agar segera mengeluarkan pernyataan secara lisan atau tertulis mengenai legalitas ijazah Ma’had Aly dan hak lulusan Ma’had Aly bisa berkompetisi menjadi guru PAI d lingkungan sekolah. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021, .” imbuh pria yang berdarah asli Pacitan itu.
Dalam bidang keilmuan lulusan Ma’had Aly juga dapat menjadi penulis, peneliti, mubaligh, dan akademisi, bahkan Kiyai Kampung. Dari hal itu, diharapkan lulusan Ma’had Aly bisa mengisi kebutuhan masyarakat terhadap ulama’ yang mumpuni serta berintegritas. (red)
Publisher: Redaksi Media MAT