“Sebagai kader Ulama, para mahasantri wajib menjaga marwah Ma’had Aly.
Kami berharap kepada Mendikbud agar segera mengeluarkan pernyataan secara lisan atau tertulis mengenai legalitas ijazah Ma’had Aly dan hak lulusan Ma’had Aly bisa berkompetisi menjadi guru PAI d lingkungan sekolah. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021
“Setelah mendapatkan surat izin operasional harus tetap mempertahankan kualitas bukan hanya memburu kuantitas. Mahasantri sedikit dengan kualitas yang bagus itu lebih baik,” imbuh KH Hannan.
“Ya, para pengurus yang baru saja dilantik ini harus konsisten memajukan Ma’had Aly. Dengan harapan kedepan lebih memiliki kinerja yang lebih baik,” terang KH Luqman