Pakar Ushul Fiqh Sebut Hukum Islam Jauh Lebih Canggih Dibanding Filsafat Barat, Ini Alasannya!
MAHADALY-ATTARMASI.AC.ID, PACITAN – Hukum Islam dinilai jauh lebih maju dan realistis ketimbang filsafat hukum Barat yang selama ini hanya sibuk berdebat di tataran teori tanpa pernah menghasilkan norma hukum konkret.
Hal itu ditegaskan Guru Besar Ilmu Ushul Fiqh UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Prof. Dr. KH. Abdul Mun’im Saleh, M.Ag., dalam kuliah umum (Muhadlarah ‘Ammah) yang digelar Ma’had Aly At-Tarmasi Pacitan secara daring, Jumat (24/7/2026).
Mengangkat tema “Al-Qiyas dalam Tilikan Filsafat Hukum”, Prof. Abdul Mun’im menepis anggapan bahwa qiyas (analogi hukum) hanyalah alat teknis penemu hukum. Lebih dari itu, qiyas adalah bukti nyata mukjizat hukum Al-Qur’an yang sanggup menjawab kebuntuan para filsuf dunia.
“Saya tidak menerangkan qiyas sebagai metode penemuan hukum, tetapi qiyas sebagai salah satu bukti mukjizat hukum yang dimiliki Al-Qur’an,” tegas Prof. Abdul Mun’im di hadapan ratusan peserta virtual.
Runtuhkan Kerumitan Filsafat Barat
Menurutnya, para filsuf Barat selama berabad-abad terus berdebat soal hakikat hukum, keadilan, hingga pertentangan antara kepastian versus fleksibilitas. Namun, Al-Qur’an secara telak memangkas kerumitan teoretis tersebut sehingga para yuris muslim (fuqaha) tidak perlu terjebak perdebatan tanpa ujung.
Lewat disiplin ushul fiqh, hukum Islam terbukti menghasilkan ribuan aturan aplikatif lintas mazhab yang teruji zaman.
“Berbeda dengan kinerja filsafat hukum yang tidak ada bukti hasil kerjanya jelas dalam menemukan hukum. Kemajuannya jauh melampaui kinerja para filosof hukum Barat, yang hanya berkutat pada tataran filosofis dan paling banter hanya asas hukum, dan belum jelas kinerjanya untuk secara nyata menghasilkan norma hukum,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa hukum Islam secara otomatis menyeimbangkan dua elemen vital: the fixed part (elemen pasti) dan the flexible part (elemen dinamis).
Contohnya pada kasus hukum potong tangan bagi pencuri. Kata “potong tangan” adalah kepastian yang tidak bisa diubah, namun kriteria dan konteks “mencuri” terus berkembang secara dinamis mengikuti realitas sosial.
Begitu pula pada kasus larangan minuman keras. Meski Al-Qur’an hanya menyebut kata khamr, instrumen qiyas membuat hukum Islam sanggup menjangkau jenis minuman modern mulai dari arak, tuak, vodka, hingga sake.
“Sekalipun Al-Qur’an hanya menyebut kata khamr, tapi Al-Qur’an tidak kehilangan penyikapan atas aneka minuman lain. Dalam kerja ini, akal manusia yang bekerja, tetapi hasilnya secara sah dapat diyakini sebagai ‘Keputusan Tuhan’ juga,” jelasnya.
Jawab Kritik Foucault hingga Common Law
Sesi diskusi berlangsung hangat saat beberapa peserta melontarkan pertanyaan kritis. Salah satunya membandingkan qiyas dengan metode analogi pada hukum Romawi dan Common Law.
Menjawab hal itu, Prof. Abdul Mun’im menegaskan letak perbedaan mendasarnya.
“Qiyas memiliki fondasi wahyu yang disepakati. Di sinilah perbedaannya dengan analogi dalam sistem hukum lain,” terangnya.
Tak hanya itu, peserta juga menyinggung teori kritis Michel Foucault soal potensi ushul fiqh dijadikan alat monopoli kekuasaan oleh elite ulama. Ia membalas lugas bahwa hal tersebut kembali pada moralitas personal.
Secara metodologis, proses qiyas bersifat transparan dan terbuka untuk diuji oleh siapa saja yang memiliki kapasitas keilmuan. Otoritas ilmiah, tegasnya, berdiri di atas kekuatan argumentasi, bukan posisi sosial.
Di akhir pemaparannya, ia mendorong Ma’had Aly At-Tarmasi Pacitan untuk mengambil peran besar dalam pengawalan hukum di Indonesia.
“Saya berharap Ma’had Aly At-Tarmasi menjadi laboratorium ushul fiqh yang dapat memberikan kontribusi bagi Negara Indonesia dalam memecahkan berbagai permasalahan bangsa,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Samsul Rozikin | Editor: Yusuf Arifai
