Tinjauan Fikih tentang Si Fakir dan Si Miskin dalam Bagian Distribusi Zakat
Oleh: Zanuar Mubin
Dosen Ma’had Aly Al-Tarmasi Pacitan
A. Pendahuluan
Zakat, rukun Islam yang fundamental, berperan krusial dalam membangun keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Lebih dari sekadar kewajiban ritual, di bulan suci Ramadan ini, zakat menjadi instrumen penting untuk meringankan beban mustahiq (penerima zakat) dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Distribusi zakat fitrah yang adil dan tepat sasaran misalnya, menjadi kunci keberhasilan syariat zakat yang dinanti kaum fakir dan miskin utamanya. Namun, pemahaman yang kurang tepat mengenai perbedaan antara fakir dan miskin seringkali menyebabkan ketidakadilan dalam pendistribusiannya di masyarakat.
Dalam tulisan ini, akan dibahas perbedaan mendasar antara kedua asnaf ini berdasarkan referensi klasik dan kontemporer, serta menekankan pentingnya distribusi zakat yang proporsional dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Tujuannya adalah memastikan zakat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang paling membutuhkan. Analisis perbedaan ini akan dilakukan melalui pendekatan yang lebih sederhana, termasuk contoh matematis yang lebih praktis dan aplikatif yang semoga mudah dipahami.
Pertama, mari kita tinjau landasan utama kita (ayat Al-Qur’an) yang menjelaskan delapan asnaf penerima zakat berikut :
“(و) ثَانِيهما (إعطاؤها ) أي الزَّكَاة لمستحقيها) فلا تصرف الزكوات إِلَّا إِلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَة الْمَذْكُورِينَ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى إِنَّمَا الصدقات للْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِين والعاملين عَلَيْهَا والمؤلفة قلوبهم وَفِي الرقاب والغارمين وَفِي سَبيل الله وَابْنِ السَّبِيل و التَّوْبَة الْآيَة ٦٠ وَبَيَان هَذِهِ الْأَصْنَاف على ترتيب الْآيَةِ الْكَرِيمَة أَن نَقُولُ الْفَقِيرِ هُوَ من لَا مَال لَهُ وَلَا كسب لَائِق بِهِ يقع كل مِنْهُمَا أَو مجموعهما موقعا من كفايته مطعما وملبسا ومسكنا.” نهاية الزين ١/١٧٩ — نووي الجاوي (ت ١٣١٦)
Sangat jelas bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an, dan memberikan definisi awal fakir sebagai seseorang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang layak. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan fakir dan miskin akan diuraikan dalam penjelasan berikut:
B. Perbedaan antara Fakir dan Miskin
Dalam khazanah fiqh, “fakir” dan “miskin” memiliki perbedaan signifikan, meskipun keduanya termasuk golongan penerima zakat. Perbedaannya bukan hanya derajat kemiskinan, melainkan kondisi ekonomi yang mendasar.
Fakir (فقير) didefinisikan sebagai individu yang sangat kurang atau sama sekali tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Mereka sangat membutuhkan bantuan dan ketergantungannya pada bantuan luar sangat tinggi. Al-Mawardi (T. 450 H) mendefinisikannya:
“فَالْفَقِيرُ هُوَ الَّذِي لَا مَالَ لَهُ، وَلَا كَسْبَ” (Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan). — Al-Mawardi (T. 450 H), Al-Hawi Al-Kabir, Juz 8, Halaman 270.
Definisi ini menekankan ketidakmampuan total fakir untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka sepenuhnya bergantung pada rahmat Allah dan bantuan sesama muslim.
Miskin (مسكين) berbeda dengan fakir. Miskin memiliki sedikit harta atau penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak. Mereka memiliki sedikit sumber daya, namun tetap kekurangan. Al-Mawardi (T. 450 H) menjelaskan:
“وَالْمِسْكِينُ: هُوَ الَّذِي لَهُ مَالٌ أَوْ كَسْبٌ لَا يُغْنِيهِ” (Miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi). — Al-Mawardi (T. 450 H), Al-Hawi Al-Kabir, Juz 8, Halaman 270.
Meskipun keduanya membutuhkan bantuan, fakir berada dalam kondisi jauh lebih kritis daripada miskin. Prioritas pembagian zakat harus mempertimbangkan perbedaan ini. Ayat Al-Qur’an berikut menjadi landasan hukumnya:
“إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ” (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). — Al-Qur’an, Surah At-Taubah (9): 60.
Ayat ini secara jelas menyebutkan fakir dan miskin sebagai dua dari delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Namun, ayat ini juga menekankan kearifan dan kebijaksanaan dalam pendistribusiannya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing asnaf. Penggunaan kata “fariḍah” (فرض) menunjukkan kewajiban yang mutlak, sementara “Allah ‘Alim Hakīm” (الله عليم حكيم) menekankan pentingnya keadilan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
C. Contoh Matematis dan Implikasinya
Untuk memperjelas perbedaan antara fakir dan miskin dalam konteks pembagian zakat, mari kita gunakan contoh matematis sederhana yang berfokus pada kebutuhan beras sebagai kebutuhan pokok. Contoh ini bertujuan untuk menggambarkan perbedaan kebutuhan, bukan untuk menetapkan standar baku pembagian zakat. Pembagian zakat yang adil membutuhkan pertimbangan yang lebih komprehensif, termasuk faktor-faktor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan khusus lainnya.
Misalkan kebutuhan beras per bulan untuk satu orang adalah 10 kg.
- Orang A (Fakir):
- Kebutuhan beras per bulan: 10 kg
- Beras yang dimiliki: 0 kg
- Kekurangan: 10 kg – 0 kg = 10 kg
Orang A sangat kurang atau sama sekali tidak memiliki beras dan sepenuhnya bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Kekurangan 10 kg beras menunjukkan urgensi bantuan yang dibutuhkan.
- Orang B (Miskin):
- Kebutuhan beras per bulan: 10 kg
- Beras yang dimiliki: 5 kg
- Kekurangan: 10 kg – 5 kg = 5 kg
Orang B memiliki sedikit beras, tetapi masih kekurangan 5 kg untuk memenuhi kebutuhan bulanannya. Meskipun membutuhkan bantuan, kebutuhannya tidak sebesar orang A.
- Orang C (Miskin, kondisi lebih baik):
- Kebutuhan beras per bulan: 10 kg
- Beras yang dimiliki: 7 kg
- Kekurangan: 10 kg – 7 kg = 3 kg
Orang C memiliki lebih banyak beras dibandingkan Orang B, dan kekurangannya jauh lebih sedikit. Ini menunjukkan gradasi dalam kondisi kemiskinan.
Dari contoh di atas, terlihat jelas bahwa orang A (fakir) memiliki kekurangan yang jauh lebih besar daripada orang B dan C (miskin). Oleh karena itu, dalam pendistribusian zakat, prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki kekurangan paling besar, yaitu fakir, kemudian miskin dengan mempertimbangkan tingkat kekurangannya.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka sesungguhnya bagian dari fakir haruslah lebih banyak dibandingkan bagian si miskin. Hal ini harus menjadi pertimbangan penting bagi Amil atau panitia zakat untuk cerdas dalam mempertimbangkan aspek kebutuhan mustahiknya. Sehingga pendistribusian zakat tepat pada sasaran dan menjunjung tinggi aspek kemanusiaan.
D. Kesimpulan
Pembagian zakat kepada fakir dan miskin memerlukan pemahaman mendalam tentang perbedaan kondisi ekonomi mereka. Fakir, yang sama sekali tidak memiliki sumber daya, harus menjadi prioritas utama. Meskipun miskin juga membutuhkan bantuan, kondisi mereka tidak sekritis fakir. Untuk pembahasan asnaf lainnya tidak dibahas dalam tema ini dan semoga akan dibahas di tulisan berikutnya.
Dengan memahami perbedaan ini, serta mempertimbangkan contoh matematis sederhana seperti yang diuraikan di atas, kita dapat memastikan zakat didistribusikan secara adil dan efektif, menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa contoh matematis ini hanyalah ilustrasi sederhana. Penentuan status fakir dan miskin, dan pembagian zakat yang adil, membutuhkan penilaian yang lebih komprehensif dan mempertimbangkan berbagai faktor sosial ekonomi lainnya.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an. Surah At-Taubah: 60.
- Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir. Hlm. 270
- Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Hlm. 280
- Al-Sha’rawi, Tafsir Al-Sha’rawi. Hlm. 5221.
- Al-Nawawi Al-Jawi, Nihayat Al-Zain. Hlm. 179
- Al-Nawawi Al-Jawi, Al-Muniriyah, Hlm. 190