AMALI Desak MK Wajibkan Negara Danai Pesantren Tanpa Berlindung di Balik Keterbatasan Anggaran
MAHADALY-ATTARMASI.AC.ID, JAKARTA – Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah diktum anggaran dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren karena aturan saat ini dinilai memicu praktik diskriminasi struktural, termasuk mengorbankan kesejahteraan para dosen Ma’had Aly di mata negara.
Ketua Umum AMALI, Dr. KH. Nur Salikin, M.A., menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Nur Salikin, penggunaan kata “membantu” yang disandingkan dengan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai kewenangannya” dalam pasal tersebut telah mendegradasi kewajiban hukum negara yang mengikat (state obligation) menjadi sekadar kebijakan karitatif atau belas kasihan yang sifatnya opsional.
Dampak buruknya, pembiayaan pendidikan pesantren, termasuk perguruan tinggi keagamaan Ma’had Aly, selalu ditempatkan pada posisi kasta terendah yang hanya mendapatkan sisa-sisa anggaran operasional pemerintah.
Salah satu imbas konkret dari regulasi ini adalah ketidakpastian status profesionalitas dosen atau muhadlir.
Sejak Ma’had Aly resmi berdiri pada tahun 2016, dosen-dosennya terhalang dari hak tunjangan profesi karena belum terintegrasi ke dalam sistem administrasi pendidikan tinggi nasional melalui Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
“Secara spesifik perlakuan diskriminatif tersebut mencakup pertama ketidakpastian status pendidik belum terintegrasinya dosen atau Muhadir di dalam sistem administrasi pendidikan tinggi nasional berimplikasi pada ketidakpastian status profesionalitas dan kaburnya perlindungan hukum bagi mereka di mata negara akibatnya apa? Dosen Mahad Ali terhalang dari hak tunjangan profesi sejak awal berdirinya dua ribu enam belas Hal ini merupakan bentuk diskriminasi kesejahteraan dibandingkan perguruan tinggi lainnya. Padahal mohon maaf beban Tri Dharma yang dijalankan adalah ekuivalen sama,” papar Nur Salikin dalam persidangan.
Padahal, Nur Salikin mengalkulasi bahwa kebutuhan pemenuhan anggaran untuk tunjangan profesi dosen Ma’had Aly di tingkat nasional tergolong sangat kecil jika pemerintah memiliki kemauan politik (political will).
“Jika pemerintah benar-benar memiliki kemauan politik untuk menyelesaikan persoalan ini, kebutuhan anggarannya sangat kecil dengan asumsi setiap mahatali memiliki enam dosen tetap dan jumlah mahatali saat ini sembilan puluh lima lembaga maka total dosen tetap hanya lima ratus tujuhdan berdasarkan nominal tunjangan profesi dosen yang berlaku kebutuhan anggaran nasionalnya diperkirakan hanya sembilan miliar per tahun. Angka tersebut bahkan tidak sebanding dengan berbagai program nasional lain yang bernilai triliunan rupiah untuk memberikan perspektif yang lebih jelas,” lanjutnya.
Oleh karena itu, AMALI meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) agar negara diwajibkan secara imperatif dan berkeadilan dalam mendanai pesantren.
AMALI juga mendesak adanya kepastian hukum terkait jaminan alokasi persentase minimal yang definitif dari Dana Abadi Pendidikan khusus untuk pesantren.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk menyatakan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren inkonstitusional secara bersyarat, dan memaknainya secara imperatif sebagai kewajiban mutlak negara yang mengikat untuk mengalokasikan pendanaan pendidikan pesantren secara adil, proporsional, berkepastian hukum, dan setara tanpa diskriminasi dengan institusi pendidikan nasional lainnya; Menetapkan perlunya kepastian hukum terkait jaminan alokasi persentase minimal yang definitif dari Dana Abadi Pendidikan yang dikhususkan dan diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan pesantren,” tegas Nur Salikin.
Cacat Logika dan Retorika “Lepas Tangan” Birokrasi
Sidang keenam dengan nomor perkara yang diajukan oleh Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq ini juga mendengarkan keterangan para ahli yang dihadirkan pemohon, salah satunya Ahli Linguistik & Analisis Wacana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Dr. Fariz Alnizar.
Dari sudut pandang ilmu semantik dan mantik (logika), Fariz menilai diktum “membantu” dalam UU Pesantren melahirkan konklusi yang cacat nalar secara formal. Kata “membantu” menempatkan relasi yang asimetris di mana urusan pendanaan dituduh sebagai beban mutlak milik pesantren, sementara pemerintah hanya sebagai aktor pendukung yang menolong secara insidental dan sukarela.
“Mari kita lihat bagaimana Pasal 48 ayat (2) dan (3) ini merusak nalar logika formal tersebut. Pasal 48 ayat (2) dan (3) justru melahirkan konklusi cacat yang berbunyi: Negara hanya “membantu” pendanaan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Dari sudut pandang ilmu mantik, ini adalah bentuk perancuan nalar yang luar biasa. Bagaimana mungkin sesuatu diakui sebagai “bagian inti” (juz’i) secara status yuridis, tetapi diperlakukan sebagai “bagian asing/tambahan” (khariji) dalam hal distribusi hak anggaran? Ini adalah ketidakselarasan nalar (logical inconsistency). Sifat inklusif dalam status pendidikan harus diikuti dengan sifat inklusif dalam pendanaan. Menolak membiayai pesantren dengan dalih hanya “membantu” sama saja dengan merubuhkan premis mayor yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa di dalam Konstitusi,” terang Fariz.
Fariz menyimpulkan bahwa secara Balaghah (gaya bahasa), klausul pembatasan kemampuan keuangan tersebut sengaja dipakai sebagai tameng bagi birokrasi.
“Secara Balaghah, klausul “sesuai kemampuan keuangan” dan “sesuai dengan kewenangannya” adalah retorika penyelamatan diri bagi birokrasi untuk lepas tangan dari tanggung jawab konstitusional,” tambahnya.
Melupakan Kontribusi Historis
Ahli pemohon lainnya, Abdullah Aniq Nawawi, mengingatkan hakim konstitusi bahwa pesantren sudah mengambil peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum adanya regulasi tertulis dari negara atau lahirnya UU Pesantren.
Bantuan pembiayaan yang dituntut dari pemerintah seharusnya tidak dilihat sekadar sebagai sokongan finansial, melainkan simbol kehadiran dan pengakuan negara terhadap instrumen pembentuk moralitas publik tersebut.
“Oleh karena itu, pesantren tidak dapat dipandang hanya sebagai lembaga pendidikan biasa, melainkan sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Abdullah.
Menurutnya, logika pembatasan fiskal yang digunakan negara dalam UU Pesantren saat ini menunjukkan cara pandang yang tidak adil dan tidak seimbang terhadap jasa-jasa institusi kepesantrenan.
“Frasa yang pada pokoknya menempatkan bantuan negara kepada pesantren sebatas ‘sesuai dengan kemampuan keuangan negara’ berpotensi menunjukkan ketidakseimbangan cara pandang terhadap hubungan negara dan pesantren. Frasa tersebut seolah menempatkan dukungan negara sebagai pilihan yang bergantung pada kemampuan fiskal semata, padahal pesantren telah secara nyata dan konsisten membantu negara melaksanakan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moralitas publik, serta menjaga persatuan nasional,” pungkas Abdullah. (*)
Editor: Yusuf Arifai
