Batasan Aurat Ketika Salat dan di Luar Salat: Menjaga Kehormatan dalam Perspektif Fikih Islam
MAHADALYATTARMASI.AC.ID, PACITAN – Pembahasan mengenai aurat merupakan salah satu kajian penting dalam fikih Islam. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan etika berpakaian, tetapi juga berhubungan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah salat serta tata pergaulan dalam kehidupan sehari-hari.
Islam mengatur batasan aurat bukan hanya ketika seseorang berdiri menghadap Allah dalam salat, tetapi juga saat berinteraksi dengan orang lain. Karena itu, para ulama membedakan pembahasan aurat ke dalam dua kategori besar, yakni aurat dalam salat (โaurah al-shalah) dan aurat di luar salat atau dalam pandangan orang lain (โaurah al-nazhar).
Pembedaan ini penting dipahami karena batasan aurat dalam salat tidak selalu sama dengan aurat dalam konteks sosial.
Aurat Laki-Laki dalam Salat
Mayoritas ulama mazhab Syafiโi berpendapat bahwa aurat laki-laki ketika salat adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut.
Imam Abu Syujaโ menjelaskan:
ยซููุนูููุฑูุฉู ุงูุฑููุฌููู ู ูุง ุจููููู ุงูุณููุฑููุฉู ููุงูุฑููููุจูุฉูยป
โAurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut.โยน
Keterangan serupa ditegaskan Imam an-Nawawi:
ยซููุนูููุฑูุฉู ุงูุฑููุฌููู ู ูุง ุจููููู ุงูุณููุฑููุฉู ููุงูุฑููููุจูุฉูยป
โAurat laki-laki adalah anggota tubuh yang berada antara pusar dan lutut.โยฒ
Dengan demikian, apabila bagian aurat tersebut terbuka saat salat tanpa uzur yang dibenarkan syariat dan dalam kadar yang membatalkan menurut ketentuan fikih, maka salatnya menjadi tidak sah.
Aurat Perempuan dalam Salat
Berbeda dengan laki-laki, perempuan merdeka diwajibkan menutup seluruh tubuhnya ketika salat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam Fath al-Qarib disebutkan:
ยซููุนูููุฑูุฉู ุงููุญูุฑููุฉู ููู ุงูุตููููุงุฉู ุฌูู ููุนู ุจูุฏูููููุง ุฅููููุง ุงููููุฌููู ููุงูููููููููููยป
โAurat perempuan merdeka dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.โยณ
Pandangan tersebut juga dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Minhaj al-Talibin:
ยซููุนูููุฑูุฉู ุงููุญูุฑููุฉู ููู ุงูุตููููุงุฉู ุฌูู ููุนู ุจูุฏูููููุง ุฅููููุง ููุฌูููููุง ูููููููููููุงยป
โAurat perempuan dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.โโด
Karena itu, bagian tubuh seperti rambut, leher, telinga, lengan, betis, hingga telapak kaki wajib tertutup ketika salat menurut mazhab Syafiโi.
Aurat Laki-Laki di Luar Salat
Di luar salat, batas aurat laki-laki terhadap sesama laki-laki maupun terhadap perempuan non-mahram pada dasarnya tetap berada antara pusar dan lutut.
Imam al-Ghazali menjelaskan:
ยซููุนูููุฑูุฉู ุงูุฑููุฌููู ู ูุง ุจููููู ุงูุณููุฑููุฉู ููุงูุฑููููุจูุฉูยป
โAurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut.โโต
Meski demikian, para ulama menekankan bahwa menutup tubuh secara lebih sopan dan pantas merupakan bagian dari adab yang dianjurkan syariat.
Aurat Perempuan di Hadapan Laki-Laki Non-Mahram
Bagi perempuan, kewajiban menjaga aurat di hadapan laki-laki non-mahram lebih ketat. Dalam pendapat muโtamad mazhab Syafiโi, seluruh tubuh perempuan wajib ditutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Imam al-Khatib asy-Syarbini menjelaskan:
ยซููุนูููุฑูุฉู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุงููุญูุฑููุฉู ู ูุนู ุงููุฃูุฌูููุจูููู ุฌูู ููุนู ุงููุจูุฏููู ุฅููููุง ุงููููุฌููู ููุงูููููููููููยป
โAurat perempuan merdeka di hadapan laki-laki asing adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.โโถ
Meski demikian, sebagian ulama menjelaskan bahwa apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, menjaga wajah dari pandangan laki-laki asing dipandang lebih utama.
Aurat Perempuan di Hadapan Mahram
Ketentuan aurat perempuan di hadapan mahram, seperti ayah, saudara kandung, anak laki-laki, atau paman, tidak seketat ketika berada di hadapan laki-laki non-mahram.
Dalam Hasyiyah al-Bajuri dijelaskan bahwa bagian tubuh yang lazim tampak ketika menjalankan aktivitas domestik diperbolehkan terlihat, seperti kepala, leher, lengan, dan betis, selama tetap aman dari fitnah.โท
Meski demikian, prinsip kesopanan dan menjaga kehormatan tetap menjadi perhatian utama dalam syariat Islam.
Aurat Perempuan di Hadapan Sesama Perempuan
Mayoritas ulama Syafiโiyah berpendapat bahwa batas aurat perempuan terhadap sesama perempuan sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut.
Imam an-Nawawi menyebutkan:
ยซููุนูููุฑูุฉู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ู ูุนู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ููุนูููุฑูุฉู ุงูุฑููุฌููู ู ูุนู ุงูุฑููุฌูููยป
โAurat perempuan dengan sesama perempuan seperti aurat laki-laki dengan sesama laki-laki.โโธ
Namun demikian, para ulama menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan batas minimal hukum. Dalam praktiknya, adab dan kehormatan tetap menuntut seseorang berpakaian sopan serta tidak membuka aurat tanpa kebutuhan.
Menjaga Aurat sebagai Bentuk Ketaatan
Menjaga aurat pada hakikatnya bukan sekadar persoalan pakaian, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus penjagaan terhadap kehormatan diri.
Dalam salat, menutup aurat menjadi salah satu syarat sah ibadah. Sementara di luar salat, menjaga aurat merupakan bagian dari akhlak dan identitas seorang muslim.
Pemahaman yang tepat mengenai batasan aurat akan membantu seorang muslim menjalankan ibadah secara sah sekaligus berinteraksi di tengah masyarakat sesuai tuntunan syariat. (*)
Oleh : Amalia Nur Eka Putri, Mahasantri Maโhad Aly At-Tarmasi
Editor : Yusuf Arifai
Daftar Pustaka:
- Abu Syujaโ, Matan al-Ghayah wa al-Taqrib, Bab Sifat al-Shalah.
- Imam an-Nawawi, Minhaj al-Talibin, Juz 1, Bab Satr al-โAwrah.
- Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib, Bab Sifat al-Shalah.
- Imam an-Nawawi, Minhaj al-Talibin, Juz 1, Bab Satr al-โAwrah.
- Imam al-Ghazali, Ihyaโ โUlum al-Din, Kitab Adab al-Muโasyarah.
- Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Juz 3, Bab al-Nikah.
- Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri โala Ibn Qasim al-Ghazi, Juz 1, Bab Satr al-โAwrah.
- Imam an-Nawawi, Raudhah al-Talibin, Juz 7, Bab al-Nazar.
