Batasan Aurat Ketika Salat dan di Luar Salat: Menjaga Kehormatan dalam Perspektif Fikih Islam
MAHADALYATTARMASI.AC.ID, PACITAN – Pembahasan mengenai aurat merupakan salah satu kajian penting dalam fikih Islam. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan etika berpakaian, tetapi juga berhubungan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah salat serta tata pergaulan dalam kehidupan sehari-hari.
Islam mengatur batasan aurat bukan hanya ketika seseorang berdiri menghadap Allah dalam salat, tetapi juga saat berinteraksi dengan orang lain. Karena itu, para ulama membedakan pembahasan aurat ke dalam dua kategori besar, yakni aurat dalam salat (‘aurah al-shalah) dan aurat di luar salat atau dalam pandangan orang lain (‘aurah al-nazhar).
Pembedaan ini penting dipahami karena batasan aurat dalam salat tidak selalu sama dengan aurat dalam konteks sosial.
Aurat Laki-Laki dalam Salat
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa aurat laki-laki ketika salat adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut.
Imam Abu Syuja’ menjelaskan:
«وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ»
“Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut.”¹
Keterangan serupa ditegaskan Imam an-Nawawi:
«وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ»
“Aurat laki-laki adalah anggota tubuh yang berada antara pusar dan lutut.”²
Dengan demikian, apabila bagian aurat tersebut terbuka saat salat tanpa uzur yang dibenarkan syariat dan dalam kadar yang membatalkan menurut ketentuan fikih, maka salatnya menjadi tidak sah.
Aurat Perempuan dalam Salat
Berbeda dengan laki-laki, perempuan merdeka diwajibkan menutup seluruh tubuhnya ketika salat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam Fath al-Qarib disebutkan:
«وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ جَمِيعُ بَدَنِهَا إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ»
“Aurat perempuan merdeka dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.”³
Pandangan tersebut juga dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Minhaj al-Talibin:
«وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ جَمِيعُ بَدَنِهَا إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا»
“Aurat perempuan dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.”⁴
Karena itu, bagian tubuh seperti rambut, leher, telinga, lengan, betis, hingga telapak kaki wajib tertutup ketika salat menurut mazhab Syafi’i.
Aurat Laki-Laki di Luar Salat
Di luar salat, batas aurat laki-laki terhadap sesama laki-laki maupun terhadap perempuan non-mahram pada dasarnya tetap berada antara pusar dan lutut.
Imam al-Ghazali menjelaskan:
«فَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ»
“Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut.”⁵
Meski demikian, para ulama menekankan bahwa menutup tubuh secara lebih sopan dan pantas merupakan bagian dari adab yang dianjurkan syariat.
Aurat Perempuan di Hadapan Laki-Laki Non-Mahram
Bagi perempuan, kewajiban menjaga aurat di hadapan laki-laki non-mahram lebih ketat. Dalam pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i, seluruh tubuh perempuan wajib ditutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Imam al-Khatib asy-Syarbini menjelaskan:
«وَعَوْرَةُ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ مَعَ الْأَجْنَبِيِّ جَمِيعُ الْبَدَنِ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ»
“Aurat perempuan merdeka di hadapan laki-laki asing adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.”⁶
Meski demikian, sebagian ulama menjelaskan bahwa apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, menjaga wajah dari pandangan laki-laki asing dipandang lebih utama.
Aurat Perempuan di Hadapan Mahram
Ketentuan aurat perempuan di hadapan mahram, seperti ayah, saudara kandung, anak laki-laki, atau paman, tidak seketat ketika berada di hadapan laki-laki non-mahram.
Dalam Hasyiyah al-Bajuri dijelaskan bahwa bagian tubuh yang lazim tampak ketika menjalankan aktivitas domestik diperbolehkan terlihat, seperti kepala, leher, lengan, dan betis, selama tetap aman dari fitnah.⁷
Meski demikian, prinsip kesopanan dan menjaga kehormatan tetap menjadi perhatian utama dalam syariat Islam.
Aurat Perempuan di Hadapan Sesama Perempuan
Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa batas aurat perempuan terhadap sesama perempuan sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut.
Imam an-Nawawi menyebutkan:
«وَعَوْرَةُ الْمَرْأَةِ مَعَ الْمَرْأَةِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ»
“Aurat perempuan dengan sesama perempuan seperti aurat laki-laki dengan sesama laki-laki.”⁸
Namun demikian, para ulama menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan batas minimal hukum. Dalam praktiknya, adab dan kehormatan tetap menuntut seseorang berpakaian sopan serta tidak membuka aurat tanpa kebutuhan.
Menjaga Aurat sebagai Bentuk Ketaatan
Menjaga aurat pada hakikatnya bukan sekadar persoalan pakaian, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus penjagaan terhadap kehormatan diri.
Dalam salat, menutup aurat menjadi salah satu syarat sah ibadah. Sementara di luar salat, menjaga aurat merupakan bagian dari akhlak dan identitas seorang muslim.
Pemahaman yang tepat mengenai batasan aurat akan membantu seorang muslim menjalankan ibadah secara sah sekaligus berinteraksi di tengah masyarakat sesuai tuntunan syariat. (*)
Oleh : Amalia Nur Eka Putri, Mahasantri Ma’had Aly At-Tarmasi
Editor : Yusuf Arifai
Daftar Pustaka:
- Abu Syuja’, Matan al-Ghayah wa al-Taqrib, Bab Sifat al-Shalah.
- Imam an-Nawawi, Minhaj al-Talibin, Juz 1, Bab Satr al-‘Awrah.
- Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib, Bab Sifat al-Shalah.
- Imam an-Nawawi, Minhaj al-Talibin, Juz 1, Bab Satr al-‘Awrah.
- Imam al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Kitab Adab al-Mu‘asyarah.
- Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Juz 3, Bab al-Nikah.
- Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghazi, Juz 1, Bab Satr al-‘Awrah.
- Imam an-Nawawi, Raudhah al-Talibin, Juz 7, Bab al-Nazar.
