Muhadir Ma’had Aly At-Tarmasi Pacitan Paparkan Gagasan Wasatiyah dan Regulasi Pesantren di MU’TAMAD 2026 Lirboyo
MAHADALY-ATTARMASI.AC.ID, KEDIRI – Muhadir (dosen) Ma’had Aly At-Tarmasi Kabupaten Pacitan, Zanuar Mubin mempresentasikan artikel ilmiah terkait relasi tradisi pesantren dan kebijakan negara dalam konferensi internasional Al-Multaqa Ad-Dawli Lid-Dirasah Al-Islamiyah Wal Insaniyah Wal Hadariyah (MU’TAMAD 2026) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Kamis (29/10/2026).
Dalam forum akademik hasil kolaborasi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), dan Ma’had Aly Lirboyo Kediri yang mengusung tema “Menuju Pesantren Transformatif dalam Kajian Islam, Kemanusiaan, dan Peradaban Dunia” tersebut, Zanuar tampil sebagai salah satu panelis terpilih di Gedung Rusunawa 3 Pondok Pesantren Lirboyo.
Ia memaparkan artikel berjudul “Wasatiyah dalam Dialektika Tradisi dan Pembaruan Pesantren: Hermeneutika Kritis atas Kontinuitas dan Perubahan dalam Visi dan Regulasi Pesantren”. Melalui kajian tersebut, Zanuar mengulas hubungan antara tradisi keilmuan pesantren, tuntutan pembaruan pendidikan, serta regulasi negara.
Menurutnya, modernisasi pesantren tidak semestinya diposisikan sebagai pilihan dikotomis antara mempertahankan tradisi atau menerima perubahan. Tradisi kajian kitab kuning, otoritas keilmuan kiai, dan kekhasan metode pembelajaran tetap menjadi identitas utama pesantren, namun di sisi lain pesantren juga berhadapan dengan perkembangan regulasi pendidikan yang menuntut akuntabilitas publik, perlindungan hak santri, serta peningkatan mutu.
Dalam presentasinya, Zanuar menempatkan konsep wasatiyah bukan sekadar sikap mengambil jalan tengah, melainkan sebagai kerangka penalaran hukum untuk menilai secara kritis berbagai kebijakan pendidikan pesantren.
Guna membangun argumentasinya, ia memadukan tiga pendekatan sekaligus, yakni hukum positif, hermeneutika kritis, dan usul fikih. Ketiga perspektif ini digunakan untuk membaca keterkaitan antara dasar hukum, kepentingan di balik lahirnya kebijakan, serta pertimbangan kemaslahatan dalam penerapannya.
Bedakan Rekognisi Negara dengan Penyeragaman Sistem
Salah satu poin utama yang ditawarkan dalam riset tersebut adalah pentingnya membedakan antara pengakuan (rekognisi) negara terhadap pendidikan pesantren dengan penyeragaman sistem pembelajaran.
Berdasarkan analisisnya, rekognisi negara tidak harus menghilangkan otonomi maupun kekhasan pedagogis yang selama ini menjadi karakter pendidikan pesantren. Sebaliknya, pada aspek perlindungan hak dan keselamatan santri, tetap diperlukan standar aturan yang jelas sehingga kemandirian pesantren dan tanggung jawab publik dapat berjalan beriringan tanpa saling dipertentangkan.
Pemaparan makalah tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta dan penanggap (reviewer), Dr. H. Nur Salikin, Lc., M.A., yang memberikan sejumlah catatan konstruktif guna menyempurnakan kerangka argumentasi ilmiah mengenai titik temu wasatiyah, tradisi keilmuan, dan regulasi pendidikan pesantren.
Zanuar menyampaikan apresiasi atas ruang dialog intelektual yang terbangun dalam perhelatan MU’TAMAD 2026 bertepatan dengan momentum peringatan Hari Santri Nasional tersebut.
“Saya berterima kasih karena pada momentum Hari Santri 2026 ini diberikan kesempatan menjadi salah satu panelis untuk menyampaikan sumbangsih pemikiran. Bagi saya, forum ini bukan hanya ruang presentasi, tetapi juga kesempatan untuk belajar, berdialog, dan menerima masukan demi pengembangan keilmuan pesantren,” ungkap Zanuar, Kamis (29/10/2026).
Ia berharap tradisi akademik di lingkungan Ma’had Aly terus berkembang, tidak hanya melalui penguasaan khazanah Islam klasik (turats), tetapi juga lewat pembacaan kritis yang mendialogkan warisan intelektual Islam dengan dinamika sosial dan perkembangan hukum modern. (*)
Editor: Yusuf Arifai
