UMKM Naik Kelas, KKM Ma’had Aly Al-Tarmasi Pacitan Ajukan Sertifikat Halal untuk Susu Etawa
MA’HADALYALTARMASI, PACITAN – Kelompok 2 Kuliah Khidmah Mahasantri Ma’had Aly Al-Tarmasi Pacitan mengambil langkah strategis dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dengan mengajukan Sertifikasi Halal untuk produk susu etawa.
Pengajuan ini dilakukan pada Selasa (18/03/2025) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nawangan, Pacitan, sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan kehalalan bagi produk susu etawa yang diproduksi oleh peternak lokal di Nawangan, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pemasaran produk tersebut.
Dengan sertifikasi halal, diharapkan susu etawa dapat menembus jaringan distribusi yang lebih besar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Susu etawa yang dihasilkan di Nawangan memiliki potensi besar di pasar, namun persaingan yang semakin ketat menuntut adanya standar yang jelas, termasuk sertifikasi halal. Perwakilan KKM Kelompok 2, Lukluk, mengungkapkan bahwa inisiatif ini lahir dari kepedulian terhadap pelaku usaha mikro di wilayah tersebut.
“Kami ingin membantu para peternak dan pelaku UMKM di Nawangan agar memiliki sertifikasi halal yang diakui secara resmi. Dengan begitu, mereka bisa lebih percaya diri memasarkan produknya dan bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Pengajuan sertifikasi halal ini tidak sekadar administrasi semata, tetapi juga melibatkan berbagai tahapan, termasuk pengumpulan dokumen, pendaftaran bahan baku, serta audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam proses ini, KKM Kelompok 02 turut berperan sebagai fasilitator yang membantu pelaku UMKM dalam memenuhi semua persyaratan.
Meskipun proses ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk KUA Kecamatan Nawangan, tetap ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Nawangan, Nur Afidin, menjelaskan bahwa secara umum produk susu etawa sudah termasuk halal, tetapi tetap ada regulasi yang harus dipenuhi.
“Produk susu etawa secara sumbernya sudah halal, dan bahan tambahan yang digunakan juga telah terjamin kehalalannya. Tidak ada fermentasi dalam proses pengolahan susu ini. Namun, untuk mendapatkan sertifikasi halal, diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan kami sedang berusaha membantu menerbitkannya,” ungkapnya.
Meski dihadapkan pada beberapa tantangan administratif, para mahasantri KKM Kelompok 02 tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini hingga tuntas.
Pengajuan sertifikasi halal ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya jaminan halal dalam sebuah produk. KKM Kelompok 02 berharap upaya ini bisa menginspirasi lebih banyak pelaku usaha di Nawangan untuk mengikuti langkah yang sama.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat, diharapkan Nawangan dapat berkembang menjadi sentra produk halal yang tidak hanya memenuhi standar kehalalan, tetapi juga unggul dalam kualitas dan daya saing di pasar. (*)
Pewarta : Lukluk Mahfudzotul K
Editor : Yusuf Arifai